Sunday, April 7, 2013

Soal UN 2013 Dibuat Seragam

0 comments
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan menyeragamkan soal yang akan diujikan dari Sabang sampai Merauke. Ujian Nasional (UN) 2013 sedianya akan dilaksanakan serentak pada bulan April untuk jenjang sekolah menengah dan bulan Mei untuk jenjang sekolah dasar (SD), akan menggunakan soal yang berbasis kisi-kisi yang seragam sesuai dengan jenjang sekolahnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, tidak akan membedakan soal UN untuk siswa di Jakarta dengan siswa di Papua misalnya. Soal yang diberikan akan seragam sesuai dengan kisi-kisi UN yang telah dirilis pada tahun lalu.

"Semua sama sampai ke pelosok Indonesia. Tidak ada yang dibedakan," kata Nuh di Jakarta, Senin (25/3/2012).

Ia menyadari bahwa kualitas pendidikan di tiap daerah berbeda. Namun, untuk masalah UN, pihaknya sudah melaksanakannya tiap tahun dan melakukan kajian mengenai standar soal yang sesuai untuk siswa di seluruh Indonesia sehingga tidak ada kesenjangan.

"Memang benar tidak bisa dibandingkan kota dengan daerah pelosok. Tapi ini kan sudah melalui kajian," jelas Nuh.

Ia juga menegaskan bahwa variasi soal juga tetap akan diberlakukan pada tiap daerah. Variasi soal sebanyak 20 soal untuk tiap-tiap kelas ini merupakan sesuatu yang baru dalam penyelenggaraan UN. Adanya variasi soal ini bertujuan agar siswa lebih konsentrasi dalam mengerjakan soal.

Perlu juga difahami bahwa bukan hanya substansi soal UN yang dibedakan. Namun, variasi soal juga tetap sama ada 20 dan pakai barcode.


Sumber: Kompas Online

Read more

Cara Menggunakan Pensil Dalam UN 2013

0 comments
Salah satu faktor penyebab kegagalan dalam ujian nasional adalah tidak optimalnya siswa dalam melakukan persiapan materi ujian nasional. Namun, ternyata kegagalan dalam Ujian Nasional (UN) tidak hanya disebabkan pada ketidaksiapan siswa secara akademis. Ada penyebab lainnya yang tidak kalah pentingnya. Faktor yang dimaksudkan salah satunya adalah masalah teknis seperti penggunaan alat-alat tulis dalam ujian. Karena kesalahan dalam hal ini, banyak siswa yang cerdas dan sebenarnya memperoleh nilai tinggi di UN harus menghadapi kenyataan pahit karena Lembar Jawaban Komputer (LJK) miliknya tak terpindai.

Pemerhati Pendidikan Saufi Sauniwati mengatakan bahwa hal ini terjadi berulang kali di tiap penyelenggaraan UN. Beberapa hal yang membuat LJK akhirnya tidak terpindai saat dilakukan koreksi jawaban adalah cara penghitaman yang salah, mencorat-coret LJK, tidak teliti saat mengisi LJK dan tidak mengisi LJK dengan pensil 2B.

"Saya sempat ikut mengoreksi saat di Cimahi dan itu banyak kejadian seperti itu. Jadi siswa juga diminta disiplin karena yang namanya teknis ini sangat menunjang," kata Saufi di Jakarta beberapa saat lalu.

Pertama, jangan pernah mencoba menggunakan alat tulis selain pensil 2B. Sebab, dalam POS Ujian Nasional (UN) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan wajib menggunakan pensil 2B agar dapat terpindai dengan baik.

"Ada yang waktu itu memakai spidol hitam. Ya jelas tidak bisa terbaca oleh mesin. Jadi guru atau pengawas juga harus awasi peserta UN untuk ini," ujar Saufi.

Kedua adalah cara penghitaman LJK. Sebenarnya, cara penghitaman ini sudah berulang kali dijelaskan. Namun, berulang kali pula, banyak siswa yang masih salah sehingga jawaban tak terbaca.

Yang pasti bulatan harus dihitamkan penuh dan tepat. Sebaiknya juga hindari hanya memberi centang pada LJK dan akan dihitamkan nanti karena dikhawatirkan waktunya tidak cukup.

Ketiga adalah hindari mencorat-coret LJK di bagian yang tidak diminta karena akan mengakibatkan LJK tak terpindai. Salah satunya adalah tanda hitam dipinggir LJK yang merupakan penanda sebaiknya jangan dicorat-coret.

Kemudian jika diminta membubuhkan tanda tangan, maka lebih baik tetap gunakan pensil dan jangan di luar kotak. "Pernah kejadian, anak ini dapat nilai tinggi saat dikoreksi manual tapi saat dipindai tidak terbaca. Karena tanda hitam yang dipinggir LJK itu diwarnai dan ada juga yang malah buat gambar di LJK," ujar Saufi.

Selanjutnya, teliti dalam mengisi LJK. Seringkali siswa lupa menghapus jawaban yang salah sehingga jawaban pada suatu nomor menjadi dobel. Hal ini termasuk saat mengisikan nama dan identitas di LJK. Perbedaan nama atau identitas juga mengakibatkan LJK tak terbaca.

Tegasnya jangan sekedar iseng mengisikan data, namun perlu membuat data seakurat mungkin baik hari pertama ujian atau selanjutnya. Disiplin dalam teknis pengerjaannya juga sangat penting, untuk kesuksesan UN 2013.

Sumber: Kompas Online

Read more
Saturday, February 16, 2013

Pemerintah Gelar UN 2013 Bulan April

0 comments
Pemerintah (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) melalui Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menyatakan siap menyelenggarakan Ujian Nasional 2013. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Balitbang, Khairil Anwar yang didampingi anggota BSNP, Teuku Ramli Zakaria, saat menggelar jumpa pers di sela-sela kegiatan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayan (RNPK) 2013 di Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan, Depok, Selasa (12/2).

“UN sudah disiapkan dan akan dilaksanakan sesuai jadwal, yang dimulai pada 15 April 2013 untuk tingkat sekolah menengah. Persiapan kami lakukan sejak tahun lalu, mulai dari pembuatan soal yang dilakukan oleh para ahli, menguji coba, memvalidasi, serta saat ini tengah dalam proses perakitan soal,” ujar Khairil di hadapan awak media.



Ia menjelaskan, untuk melaksanakan UN sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, pihaknya juga sedang melakukan proses tender penggandaan naskah soal dan lembar jawaban UN (LJUN). “Kami berharap pada tanggal 25 atau 26 Februari ini telah terpilih pemenang lelang,” tambah Khairil.

Dalam kesempatan itu, Khairil juga menambahkan, tahun ini Kemdikbud menjawab aspirasi masyarakat yang menginginkan agar pelaksanaan ujian paket dapat dilaksanakan berdekatan dengan jadwal ujian reguler. Untuk itu, pihaknya mengintegrasikan pelaksanaan ujian paket dengan ujian reguler pada waktu yang bersamaan. “Jadi, jadwal pelaksanaan ujian paket C dilaksanakan berbarengan dengan jadwal ujian tingkat SMA sederajat, yaitu pada 15 April 2013,” ungkapnya. Selain itu jadwal ujian nasional Paket B juga bersamaan dengan UN SMP/MTs mulai tanggal 22 April 2013 s.d. selesai. (Red.)

Anggota BSNP, Teuku Ramli mengatakan, pihaknya telah selesai menyusun Prosedur Operasi Standar (POS) UN, peraturan menteri tentang pelaksanaan UN, serta naskah soal yang sudah divalidasi. Demikian pula dengan kisi-kisi soal UN yang telah disebarkan kepada setiap sekolah, sehingga sekolah dapat mempersiapkan peserta didik menghadapi UN tahun ini.

Pihaknya juga meminta bantuan dari media massa untuk ikut mewujudkan pelaksanaan UN yang jujur. Ia mengaku, melalui pemberitaan media massa pihaknya dapat mengetahui siswa yang melakukan kecurangan ataupun pengawas yang lalai saat menjalankan tugasnya. Untuk itu, pihaknya memperketat pengawasan dan meningkatkan sanksi kepada siswa, guru, dan pengawas yang melakukan praktik kecurangan. “Pengawas yang tertidur saat bertugas akan langsung diberikan sanksi, yaitu dibebastugaskan,” ujarnya.



Read more

Sanksi Pelanggaran UN 2013 Lebih Tegas

0 comments
Dalam rangka meningkatkan kualitas hasil ujian nasional (UN) 2013, Pemerintah memayungi penyelenggaraan UN 2013 dengan sejumlah aturan yang lebih tegas dengan sanksi yang tegas dan nyata. Senada dengan itu diuangkapkan oleh Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Teuku Ramli dimana menyebutkan, tahun ini sanksi bagi tindak kecurangan saat pelaksanaan UN diatur secara lebih detail.

Berikut kami contohkan peraturan beserta sanksi bagi pelanggarnya :

Jenis pelanggaran oleh pengawas ruang Ujian:

a. Pelanggaran ringan (sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian)
b. Pelanggaran sedang (sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan)
c. Pelanggaran berat (sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan)


Jenis pelanggaran oleh peserta ujian:

a. Pelanggaran ringan (sanksi diberi peringatan tertulis)
b. Pelanggaran sedang (sanksi pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan)
c. Pelanggaran berat (sanksi dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak lulus)


Sumber : Peraturan BSNP No. 0020 dan 0021 tahun 2013 dan naskah koreksi / revisi oleh Kemdikbud


"Dalam Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2013, kami turut membahas secara mendetail mengenai sanksi atas pelanggaran selama pelaksanaan UN baik bagi siswa maupun pengawas. Pelanggaran ini terbagi menjadi tiga jenis, yaitu ringan, sedang, dan berat," kata Teuku selepas RNPK di Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan (Pusbangtendik) Bojongsari, Depok, Selasa (12/2/2013).

Dia menjelaskan, pelanggaran ringan bagi para peserta UN berupa peminjaman alat tulis kepada peserta lain dan tidak membawa kartu ujian. Sanksi terhadap pelanggaran ringan berupa peringatan dari pengawas.

"Kemudian pelanggaran sedang bagi para peserta meliputi membuat kegaduhan di ruang ujian dan membawa handphone. Sanksi untuk pelanggaran ini adalah pembatalan ujian di hari tersebut," ujarnya.

Kategori pelanggaran berat yang dilakukan seorang peserta UN, tambahnya, berupa membawa contekan, bekerjasama dengan peserta lain, serta menyontek dan membawa kunci jawaban. "Sanksinya dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak lulus sehingga harus mengulang," papar Teuku.

Pengaturan sanksi yang jelas atas pelanggaran itu tidak hanya berlaku bagi para peserta UN. Teuku menyatakan, Kemendikbud telah mengatur sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh para pengawas UN 2013.



Read more
Tuesday, February 12, 2013

Latihan Soal Teori Kejuruan Teknik Perminyakan

0 comments
Latihan Soal Teori Kejuruan Teknik Perminyakan diantaranya meliputi kompetensi keahlian Teknik Produksi Perminyakan, Teknik Pemboran Minyak serta Teknik Pengolahan Minyak, Gas, dan Petrokimia. Mari kita pelajari secara online Latihan Soal Teori Kejuruan Prodi ini untuk persiapan ujian nasional SMK tahun 2013.

Latihan Soal Teori Kejuruan - Teknik Perminyakan


Latihan Soal Teknik Produksi Perminyakan

1. Minyak dan gas bumi terdapat dalam reservoir minyak. Batuan yang memungkinkan minyak terjebak dalam reservoir adalah batuan ....
A. beku
B. metamorf
C. sedimen
D. induk
E. granit

2. Urutan dari suatu produksi sumur sembur alam adalah adalah….
A. tekanan alir dasar sumur-choke -flow line – tubing – separator
B. tubing – choke -flow line -separator -tekanan alir dasar sumur
C. separator -tekanan alir dasar sumur -tubing -choke -flow line
D. tekanan alir dasar sumur – tubing – choke -flow line – separator
E. flow line – choke -tubing -tekanan alir dasar sumur – separator

3. Sifat fisik batuan reservoir antara lain ….
A. permeabilitas, porositas, kompressibilitas
B. permeabilitas, densitas, kompressibilitas
C. permeabilitas, porositas, FVF
D. porositas, porositas, viskositas
E. permeabilitas, porositas, densitas

4. Sifat fisik fluida reservoir antara lain ….
A. densitas, viskositas, permeabilitas
B. densitas, viskositas, faktor volume formasi
C. densitas, viskositas, porositas
D. densitas, permeabilitas, faktor volume formasi
E. kompressibilitas, viskositas, faktor volume formasi

5. Bila laju produksi suatu minyak = 450 BPD, tekanan reservoir = 1.400 psi, tekanan alir dasar sumur = 1.100 psi, maka besar kemampuan sumur tersebut berproduksi adalah....
A. 1,4 BPD/psi
B. 1,6 BPD/psi
C. 1,5 BPD/psi
D. 1,15 BPD/psi
E. 1,05 BPD/psi


Latihan Soal Teknik Pemboran Minyak


1. Energi pendorong minyak bumi yang berasal dari kecenderungan gas, minyak dan air membuat suatu keadaan yang sesuai dengan massa jenisnya karena gaya gravitasi adalah ciri dari mekanisme pendorong ....
A. depletion gas drive
B. solution gas drive
C. segregation drive
D. gas cap drive
E. combination drive

2. Pemboran untuk mengambil contoh batuan pada kedalaman tertentu adalah termasuk dalam kategori pemboran....
A. eksplorasi
B. pengembangan
C. deliniasi
D. coring
E. infill

3. Lingkungan pengendapan plankton yang memungkinkan terbentuknya minyak bumi terdiri dari lingkungan pengendapan darat, transisi dan laut. Yang termasuk dalam lingkungan pengendapan darat adalah ....
A. hadal, abysal
B. litoral, lagoon
C. delta, abysal
D. bathial, neritic
E. limnic, glacial

4. Sifat fisik lumpur yang diukur dengan menggunakan peralatan Vann VG meter adalah sifat ....
A. density
B. viscosity
C. filtration loss
D. gel strength
E. solid content

5. Fungsi vital lumpur, mengangkut kotoran yang dihasilkan oleh pahat melaui annulus, hal ini sesuai dengan fungsi lumpur sebagai ....
A. mendinginkan dan melumasi bit dan drillstring
B. membersihkan sekitar drill bit
C. menahan dinding lubang bor
D. membawa informasi evaluasi formasi
E. mengangkat cutting ke permukaan


Latihan Soal Teknik Pengolahan Minyak, Gas, dan Petrokimia


1. Jenis gas bumi yang bersama-sama dengan crude oil (minyak mentah) dari sumur disebut dengan ....
A. associated gas
B. non associated gas
C. liquified natural gas
D. liquid petroleum gases
E. natural gas liquified

2. Salah satu sifat dan karakteristik gas bumi adalah mudah dicairkan pada kondisi
A. suhu tinggi, tekanan tinggi
B. suhu tinggi, tekanan rendah
C. suhu rendah, tekanan atmosfer
D. suhu rendah, tekanan tinggi
E. suhu tinggi tekanan atmosfer

3. Salah satu jenis umpan yang digunakan dalam industri petrokimia dan akan dihasilkan produk ethylene adalah ....
A. naptha
B. kerosene
C. gasoil
D. metana
E. isopropanol

4. Proses pemurnian gas bumi dengan menghilangkan impurities CO2, adalah dengan proses ....
A. gas dehydration
B. amine gas treating
C. hydrotreating
D. merox treating
E. hydrodeslphurisasi

5. Panas yang di pancarkan oleh nyala api burner ke dinding dan ke pipa furnace disebut panas ....
A. konduksi
B. konveksi
C. radiasi
D. radiologi
E. radiografi

Untuk kisi-kisi soal UN 2013 kompetensi-kompetensi keahlian di atas, file-filenya boleh anda download dalam daftar di bawah ini:

1. Kisi-kisi Soal Teknik Produksi Perminyakan, download disini
2. Kisi-kisi Soal Teknik Pemboran Minyak, download disini.

Untuk kompetensi keahlian di atas, kami belum mendapatkan Latihan Soal yang tahun 2013, jadi kami berikan saja yang tahun 2012 karena hemat kami tidak banyak berbeda, terima kasih!

Teknik Perminyakan memfokuskan diri pada tambang minyak, gas, dan panas bumi, meliputi kegiatan pengeboran, eksplorasi, distribusi, dan pengolahannya. Teknik perminyakan sendiri mirip dengan Teknik pertambangan. Disamping itu teknik perminyakan juga mempelajari sistem yang berhubungan dengan bangunan rig lepas pantai yang sering digunakan dalam eksplorasi minyak lepas pantai dan juga teknologi pemanfaatan panas bumi sebagai sumber energi.

Spesialisasi teknik perminyakan antara lain : teknik pengeboran, teknik produksi, teknik reservoir, dan evaluasi informasi.

Demikian materi Latihan Soal Teori Kejuruan Teknik Perminyakan UN SMK tahun 2013, semoga bermanfaat!

Copyright © 2013 Ujian-nasional.com all rights reserved


Read more

Latihan Soal Teori Kejuruan Pelayaran

0 comments
Latihan Soal Teori Kejuruan Pelayaran yang kami sajikan diantaranya meliputi kompetensi keahlian Nautika Kapal Penangkap Ikan dan Teknika Kapal Niaga. Mari kita pelajari secara online Latihan Soal Teori Kejuruan Prodi ini untuk persiapan ujian nasional SMK tahun 2013.

Latihan Soal Teori Kejuruan - Pelayaran


Latihan Soal Nautika Kapal Penangkap Ikan


1. Jika pada jam 04.00-08.00 mualim I dan juru mudi melakukan tugas jaga dek, maka jam berapakah mualim dan juru mudi tersebut mendapat tugas jaga kembali?
A. 00.00 – 04.00
B. 08.00 – 12.00
C. 12.00 – 16.00
D. 16.00 – 20.00
E. 20.00 – 24.00

2. Bentuk kapal secara melintang seperti terlihat pada gambar di bawah ini adalah….
A. flat bottom
B. U bottom
C. round bottom
D. round flat bottom
E. akatsuki bottom

3. Nakhoda kapal adalah seseorang yang sudah menandatangani Perjanjian Kerja Laut dengan pengusaha kapal. Di bawah ini yang bukan tanggung jawab nakhoda kapal adalah….
A. bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran
B. mematuhi perintah pengusaha kapal
C. membuat kapalnya layak laut
D. mengawaki kapalnya secara layak
E. bertanggung jawab atas semua tindakan kriminal di atas kapal

4. Alat yang digunakan oleh ABK untuk melindungi batok kepala adalah....
A. hand glove
B. safety shoes
C. helm
D. safety belt
E. ear protect

5. Jika pada saat kapal berlayar dan di tengah pelayaran terdapat awak kapal yang terjatuh ke laut maka tindakan yang pertama kali dilakukan awak lainnya yang melihat adalah….
A. melapor pada nakhoda kemudian melanjutkan pelayaran
B. berteriak “orang jatuh ke laut”
C. langsung melemparkan pelampung dan tali
D. melanjutkan kegiatan yang dilakukan seperti biasa
E. mematikan mesin kapal


Latihan Soal Teknika Kapal Niaga


1. Mesin yang dapat mengubah tenaga listrik menjadi tenaga mekanik yaitu ….
A. battery kering
B. accumulator
C. dinamo
D. generator
E. motor listrik

2. Pada sistem start udara, tenaga yang berasal dari kompresor akan masuk ke dalam silinder melalui....
A. air compressor
B. starting value
C. air reservoir
D. cylinder cover
E. starting cam

3. Pada saat torak mencapai titik mati bawah, katub buang terbuka dan katup hisap tertutup kemudian torak kembali ke titik mati atas dan mendesak sisa hasil pembakaran keluar silinder melalui katub buang terdapat pada langkah…
A. hisap
B. kompresi
C. kerja/usaha
D. buang
E. kompresi dan kerja

4. Ketel angin yang dipasang pada pompa plunyer yg terdapat pada saluran tekan berfungsi untuk….
A. mempertinggi tekanan buang
B. mengurangi tekanan buang
C. memperbesar debet air
D. menstabilkan tekanan buang
E. mengurangi debit air

5. Besar gaya sentrifugal yang ditimbulakan oleh sentrifugal tergantung pada ....
A. masa benda, masa jenis, dan kecepatan linier
B. kecepatan liner, bentuk dan bahan impeller
C. jari lengkungan lintasan, masa benda, dan kekentalan air
D. masa benda, kekentalan zat air dan bahan impeller
E. kecepatan linier, masa benda dan jari-jari lintasan


Untuk kisi-kisi soal UN 2013 kompetensi-kompetensi keahlian di atas, file-filenya boleh anda download dalam daftar di bawah ini:

1. Kisi-kisi Soal Nautika Kapal Penangkap Ikan, download disini
2. Kisi-kisi Soal Teknika Kapal Penangkap Ikan, download disini
3. Kisi-kisi Soal Nautika Kapal Niaga, download disini
4. Kisi-kisi Soal Teknika Kapal Niaga, download disini


Pelayaran merupakan sarana yang penting untuk menjaga keselamatan berlayar bagi berbagai jenis kapal. Di bidang ekonomi, pelayaran masih diperlakukan sebagai industri penunjang. Tak ada perlakuan khusus, sebagaimana diterapkan oleh negara-negara maju. Kemudian, bentuk-bentuk conference yang dicoba diterapkan di lingkungan pelayaran masih ditafsirkan sekalangan ekonom Indonesia sebagai bentuk kartel atau monopoli ekonomi.

Demikian materi Latihan Soal Teori Kejuruan Pelayaran UN SMK tahun 2013, semoga bermanfaat!

Copyright © 2013 Ujian-nasional.com all rights reserved

Read more
Sunday, February 10, 2013

Ilmu Hadits

0 comments
Ilmu Hadits atau menurut KBBI (kamus Besar Bahasa Indonesia) dengan Ilmu Hadits merupakan perkataan dan perbuatan dari Nabi Muhammad SAW. Hadits sebagai sumber hukum dalam agama Islam memiliki kedudukan kedua pada tingkatan sumber hukum di bawah Al-Qur'an.
Hadits secara harfiah berarti perkataan atau percakapan. Dalam terminologi Islam istilah hadits berarti melaporkan/ mencatat sebuah pernyataan dan tingkah laku dari Nabi Muhammad SAW.

Menurut istilah ulama ahli hadits, hadits yaitu apa yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapannya (Arab: taqrîr), sifat jasmani atau sifat akhlak, perjalanan setelah diangkat sebagai Nabi (Arab: bi'tsah) dan terkadang juga sebelumnya. Sehingga, arti hadits di sini semakna dengan sunnah.

Kata hadits yang mengalami perluasan makna sehingga disinonimkan dengan sunnah, maka pada saat ini bisa berarti segala perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan maupun persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum. Kata hadits itu sendiri adalah bukan kata infinitif, maka kata tersebut adalah kata benda.


Pengertian-pengertian Penting Dalam Ilmu Mustholah Hadits

Ilmu musthalah hadits:
Ilmu tentang pokok-pokok dan kaidah-kaidah yang digunakan untuk mengetahui kondisi sanad dan matan hadits, dari sisi diterima atau ditolak.

Objek pembahasan ilmu musthalah:
yang menjadi objek pembahasannya adalah sanad dan matan, dari sisi diterima atau ditolak.

Manfaat ilmu musthalah:
Bisa membedakan hadits yang shahih dari hadits yang lemah.

Hadits:

  • Menurut bahasa: Al-Jadid (baru), bentuk jamaknya adalah ahaadits, bertentangan dengan qiyas.
  • Menurut istilah: Sesuatu yang disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir (diamnya) maupun sifatnya.

Khabar

  • Menurut bahasa: an-naba (berita), bentuk jamaknya adalah akhbaar.
  • Menurut istilah: terdapat tiga pendapat, yaitu:

    1. Sinonim dari hadits, dengan kata lain memiliki satu arti.
    2. Berbeda dengan hadits. Hadits itu berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sedangkan khabar adalah selain dari beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.
    3. Lebih umum dari hadits. Hadits itu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sedangkan khabar berasal dari beliau maupun bukan dari beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.

Atsar:
Menurut bahasa: Sisa dari sesuatu (jejak).
Menurut istilah terdapat dua pendapat,

  • Sinonim dari hadits, dengan kata lain memiliki satu arti.
  • Berbeda dengan hadits, yaitu sesuatu yang disandarkan kepada para sahabat dan tabi’in, baik berupa perkataan maupun perbuatan.

Isnad
Memiliki dua arti:

  • Mengembalikan hadits kepada yang mengatakannya sebagai sandaran
  • Urutan para perawi hadits yang kemudian berlanjut pada matan (teks hadits). Dengan makna seperti ini, berarti sinonim dari sanad.

Sanad

  • Menurut bahasa: al-mu’tamad (tempat bersandar). Disebut seperti itu karena hadits disandarkan atau menyandarkan kepadanya.
  • Menurut istilah, urutan para perawi hadits yang kemudian berlanjut pada matan.

Matan

  • Menurut bahasa, tanah yang keras dan naik ke atas
  • Menurut istilah, perkataan terakhir dari sanad.

Musnad

  • Menurut bahasa: merupakan isim maf’ul dari asnada yang berarti menyandarkan atau menasabkan kepadanya.
  • Menurut istilah, memiliki tiga macam arti:

    1. Setiap kitab yang di dalamnya mengandung kumpulan apa yang diriwayatkan oleh para sahabat, menurut ketentuan tertentu.
    2. Hadits marfu’ yang sanadnya bersambung.
    3. Jika yang dimaksudkannya adalah sanad, berarti itu adalah mashdar mim.

Musnid adalah orang yang meriwayatkan hadits dengan sanadnya, baik orang itu mengerti ataupun tidak mengerti dan hanya menyampaikan riwayat saja.

Muhaddits adalah orang yang bergelut dalam ilmu hadits, baik dari sisi riwayat maupun dirayah, mengetahui banyak riwayat dan kondisi para perawinya.

Hafidh

  • Menurut pakar hadits artinya sama dengan muhaddits
  • Ada yang berpendapat bahwa al-Hafidh itu martabatnya lebih tinggi dari al-muhaddits karena ia lebih banyak mengetahui setiap tingkatan (thabaqat) para perawi hadits dibandingkan ketidaktahuannya.

Hakim adalah orang yang pengetahuannya mencakup seluruh hadits-hadits sehingga tidak ada perkara yang tidak diketahuinya melainkan amat sedikit. Hal itu menurut sebagian ahli ilmu hadits.

Sifat-sifat hadits yang diterima:

1. Sanadnya harus muttasil (bersambung), artinya tiap-tiap perawi betul-betul mendengar dari gurunya. Guru benar-benar mendengar dari gurunya, dan gurunya benar-benar mendengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
2. Perawi harus adil. Artinya, perawi tersebut tidak menjalankan kefasikan, dosa-dosa, perbuatan dan perkataan yang hina.
3. Betul-betul hafal.
4. Tidak bertentangan dengan perawi yang lebih baik dan lebih dapat dipercaya.
5. Tidak berillat, yakni tidak memiliki sifat yang membuat haditsnya tidak diterima.

Hadits Hasan:
Hadits yang sanadnya bersambung perawi adil, yang hafalannya kurang sedikit disbanding dengan perawi-perawi hadits shahih. Tidak bertentangan dengan perawi-perawi yang lebih dapat dipercaya, dan tidak memiliki cacat yang membuat hadits tersebut tidak diterima.

Hukum hadits hasan:
seperti hadits shahih, dapat dibuat pedoman dan dijalankan, namun bila diantara hadits shahih dan hadits hasan bertentangan, maka didahulukan adalah hadits shahih.

Hadits Dhoif:
Hadits yang tidak memiliki sifat-sifat hadits-hadits shahih dan sifat-sifat hadits hasan.
Hukum hadits dhoif: Tidak boleh dijadikan pedoman dalam masalah akidah dan hukum-hukum agama. Boleh dijalankan dalam masalah-masalah yang dianggap baik, anjuran, peringatan dengan syarat-syarat tertentu.

Hadits Marfu’:
Perkataan, perbuatan, pemutusan, atau pengakuan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, baik sanadnya bersambung atau tidak. Contoh hadits marfu’: hadits muttasil, musnad, mursal, dll.

Hukum hadits marfu’:
kadang-kadang shahih, hasan, dan dhaif.

Muttasil (mausul):
Hadits yang sanadnya bersambung dari perawi mendengar dari perawi sampai pada Nabi atau hanya sahabat-sahabat saja. Hadits mauquf dan munqathi’ kadang-kadang termasul hadits muttasil.

Mauquf:
Perkataan atau perbuatan sahabat, sanadnya bersambung atau tidak. Contoh: hadits munqathi’. Hadits marfu dan mursal tidak termasuk hadits mauquf.

Munqathi’:
Hadits yang salah satu dari perawi tidak disebut, dengan syarat perawi yang tidak disebut itu bukan sahabat. Contoh: hadits marfu’, mursal, dan mauquf. Hadits munqathi’ termasuk hadits dhoif.

Mursal:
Apabila ada tabi’in berkata, “Nabi bersabda…….tanpa menyebutkan perawi dari sahabat, maka hadits tersebut termsuk mursal. Contoh: hadits munqathi’ dan hadits mu’dlal. Hukumnya sama seperti hadits dhoif.

Muallaq (hadits-hadits yang dita’liq):
Hadits yang permulaan sanadnya tidak tersebut. Contoh: setiap hadits yang sanadnya tidak bersambung.

Gharib:
Hadits yang diriwayatkan oleh satu perawi dan perawi lain tidak meriwayatkan hadits tersebut. Hukumnya kadang-kadang shahih, hasan namun kebanyakan hukumnya dhoif.

Masyhur:
Hadits yang diriwayatkan oleh tiga perawi keatas, walaupun dalam satu tingkat perawi (perawinya sama-sama sahabat). Hukumya shahih, hasan atau dhoif.

Mutawatir:
Hadits yang diriwayatkan oleh perawi banyak dari perawi banyak.

Mubham:
Hadits yang dalam sanadnya atau matannya ada orang yang tidak disebut. Hukumnya, jika perawinya yang tidak diketahui, hukumnya dhoif.

Syadz:
Hadits yang diriwayatkan oleh orang yang dapat dipercaya, matan atau sanadnya bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang lebih dipercaya. Lawan syadz adalah mahfud (yang terjaga). Hukumnya dhoif dan ditolak.

Mudraj: Idraj (sisipan) ada dua:

1. Lafadh hadits yang disisipi,
2. Sanad hadits yang disisipi. Lafadh hadits yang disisipi: sebagian perawi menambah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tanpa diberi tahu atau diberi tanda. Hukumnya shahih, atau dhoif.

Maqlub:
Mengganti sesuatu dengan yang lain dalam hadits, ada kalanya kalimat hadits dibalik, dan lain-lain. Hukumnya harus dikembalikan pada asalnya.

Mudhtarib:
Hadits yang diriwayatkan oleh perawi, kemudian ditempat lain dia meriwayatkan hadits tersebut dengan arti yang berbeda. Hukumnya dhoif.

Ma’lul:
Hadits kalau dilihat dhohirnya baik, namun setelah diteliti oleh ahli hadits, ternyata ada hal yang membuat hadits tersebut tidak bisa dikatakan shahih. Hukumnya dhoif.

Matruk:
Hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang sudah disepakati oleh para ulama bahwa dia dhoif. Adakalanya dia bohong, keliru, atau fasik. Hukumnya tidak dianggap, juga tidak boleh dibuat pedoman atau dibuat syahid.

Maudhu’:
Hadits buatan perawi, lalu disandarkan kepada rasul, sahabat, atau tabi’in. Hukumnya tidak boleh diriwayatkan atau diajarkan kecuali ada tujuan agar orang yang mendengar atau yang membacanya berhati-hati.

Munkar:
Seperti hadits syadz, hadits munkar tidak boleh diterima, apabila perawinya bertentangan dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya.

Diolah dari sumber-sumber, diantaranya:

1. Ilmu Hadits Praktis, Dr. Mahmud Thahan: Pustaka Thariqul Izzah
2. Terjemah Bulughul Maram, Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani: Mutiara Ilmu


Read more

Ilmu Fikih

0 comments
Ilmu Fikih terkadang juga disebut Ilmu Fiqih merupakan salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya. Fiqh merupakan salah satu disiplin ilmu Islam yg bisa menjadi teropong keindahan dan kesempurnaan Islam. Dinamika pendapat yg terjadi diantara para fuqoha menunjukkan betapa Islam memberikan kelapangan terhadap akal utk kreativitas dan berijtihad. Sebagaimana qaidah-qaidah fiqh dan prinsif-prinsif Syari’ah yg bertujuan utk menjaga kelestarian lima aksioma yakni; Agama akal jiwa harta dan keturunan menunjukkan betapa ajaran ini memiliki filosofi dan tujuan yg jelas sehingga layak utk exis sampai akhir zaman.

Secara etimologi Fiqh berarti; faham sebagaimana firman Allah SWT “Dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku. Supaya mereka memahami perkataanku.” Pengertian fiqh seperti diatas juga tertera dalam ayat lain seperti; Surah Hud 91 Surah At Taubah 122 Surah An Nisa 78 Fiqh dalam terminologi IslamDalam terminologi Islam fiqh mengalami proses penyempitan makna; apa yg dipahami oleh generasi awal umat ini berbeda dgn apa yg populer di generasi kemudian karenanya kita perlu kemukakan pengertian fiqh menurut versi masing-masing generasi.

Pengertian fiqh dalam terminologi generasi Awal Dalam pemahaman generasi-generasi awal umat Islam fiqh berarti pemahaman yg mendalam terhadap Islam secara utuh sebagaimana tersebut dalam Atsar-atsar berikut diantaranya sabda Rasulullah SAW “Mudah-mudahan Allah memuliakan orang yg mendengar suatu hadist dariku maka ia menghapalkannya kemuadian menyampaikannya krn banyak orang yg menyampaikan fiqh kepada orang yg lbh menguasainya dan banyak orang yg menyandang fiqh dia bukan seorang Faqih.” Ketika mendo’akan Ibnu Abbas Rasulullah SAW berkata “Ya Allah berikan kepadanya pemahaman dalam agama dan ajarkanlah kepadanya tafsir.” Dalam penggalan cerita Anas bin Malik tentang beredarnya isu bahwa Rasulullah SAW telah bersikap tidak adil dalam membagikan rampasan perang Thaif ia berkata “Para ahli fiqihnya berkata kepadanya Adapun para cendekiawan kami Wahai Rasulullah ! tidak pernah mengatakan apapun.” Dan ketika Umar bin Khattab bermaksud utk menyampaikan khutbah yg penting pada para jama’ah haji Abdurrahman bin Auf mengusulkan utk menundanya krn dikalangan jama’ah bercampur sembarang orang ia berkata “Khususkan kepada para fuqoha .” Makna fiqh yg universal seperti diatas itulah yg difahami generasi sahabat tabi’in dan beberapa generasi sesudahnya sehingga Imam Abu Hanifah memberi judul salah satu buku akidahnya dgn “al Fiqh al Akbar.” Istilah fuqoha dari pengertian fiqih diatas berbeda dgn makna istilah Qurra sebagaimana disebutkan Ibnu Khaldun krn dalam suatu hadist ternyata kedua istilah ini dibedakan Rasulullah SAW bersabda “Dan akan datang pada manusia suatu zaman dimana para faqihnya sedikit sedangkan Qurranya banyak; mereka menghafal huruf-huruf al Qur’an dan menyia-nyiakan norma-normanya banyak orang yg meminta tetapi sedikit yg memberi mereka memanjangkan khutbah dan memendekkan sholat serta memperturutkan hwa nfsu (**) nya sebelum beramal.” Lebih jauh tentang pengertian Fiqh seperti disebutkan diatas Shadru al Syari’ah Ubaidillah bin Mas’ud menyebutkan “Istilah fiqh menurut generasi pertama identik atas ilmu akhirat dan pengetahuan tentang seluk beluk kejiwaan sikap cenderung kepada akhirat dan meremehkan dunia dan aku tidak mengatakan fiqh itu sejak awal hanya mencakup fatwa dan hukum-hukum yg dhahir saja.” Demikian juga Ibnu Abidin beliau berkata “Yang dimaksud Fuqaha adl orang-orang yg mengetahuai hukum-hukum Allah dalam i’tikad dan praktek karenanya penamaan ilmu furu’ sebagai fiqh adl sesuatu yg baru.” Definisi tersebut diperkuat dgn perkataan al Imam al Hasan al Bashri “Orang faqih itu adl yg berpaling dari dunia menginginkan akhirat memahami agamanya konsisten beribadah kepada Tuhannya bersikap wara’ menahan diri dari privasi kaum muslimin ta’afuf terhadap harta orang dan senantiasa menasihati jama’ahnya.”

Pengertian fiqh dalam terminologi Mutaakhirin Dalam terminologi mutakhirin Fiqh adl Ilmu furu’ yaitu “mengetahui hukum Syara’ yg bersipat amaliah dari dalil-dalilnya yg rinci.Syarah/penjelasan definisi ini adalah - Hukum Syara’ Hukum yg diambil yg diambil dari Syara’ seperti; Wajib Sunah Haram Makruh dan Mubah.- Yang bersifat amaliah bukan yg berkaitan dgn aqidah dan kejiwaan.- Dalil-dali yg rinci seperti; dalil wajibnya sholat adl “wa Aqiimus sholaah” bukan kaidah-kaidah umum seperti kaidah Ushul Fiqh. Dengan definisi diatas fiqh tidak hanya mencakup hukum syara’ yg bersifat dharuriah seperti; wajibnya sholat lima waktu haramnya hamr dsb. Tetapi juga mencakup hukum-hukum yg dhanny seperti; apakah menyentuh wanita itu membatalkan wudhu atau tidak? Apakah yg harus dihapus dalam wudhu itu seluruh kepala atau cukup sebagiannya saja? Lebih spesifik lagi para ahli hukum dan undang-undang Islam memberikan definisi fiqh dengan; Ilmu khusus tentang hukum-hukum syara’ yg furu dgn berlandaskan hujjah dan argumen.

Hubungan Fiqh dan Syari’ah Setelah dijelaskan pengertian fiqh dalam terminologi mutakhirin yg kemudian populer sekarang dapat diambil kesimpulan bahwa hubungan antar Fiqh dan Syari’ah adalah Bahwa ada kecocokan antara Fiqh dan Syari’ah dalam satu sisi namun masing-masing memiliki cakupan yg lbh luas dari yg lainnya dalam sisi yg lain hubungan seperti ini dalam ilmu mantiq disebut “‘umumun khususun min wajhin” yakni; Fiqh identik dgn Syari’ah dalam hasil-hasil ijtihad mujtahid yg benar. Sementara pada sisi yg lain Fiqh lbh luas krn pembahasannya mencakup hasil-hasil ijtihad mujtahid yg salah sementara Syari’ah lbh luas dari Fiqh krn bukan hanya mencakup hukum-hukum yg berkaitan dgn ibadah amaliah saja tetapi juga aqidah akhlak dan kisah-kisah umat terdahulu.Syariah sangat lengkap; tidak hanya berisikan dalil-dalil furu’ tetapi mencakup kaidah-kaidah umum dan prinsif-prinsif dasar dari hukum syara seperti; Ushul al Fiqh dan al Qawa’id al Fiqhiyyah.Syari’ah lbh universal dari Fiqh.Syari’ah wajib dilaksanakan oleh seluruh umat manusia sehingga kita wajib mendakwahkannya sementara fiqh seorang Imam tidak demikian halnya.Syari’ah seluruhnya pasti benar berbeda dgn fiqh.Syari’ah kekal abdi sementara fiqh seorang Imam sangat mungkin berubah.

Patokan-patokan dalam Fiqh
Dalam mempelajari fiqh Islam telah meletakkan patokan-patokan umum guna menjadi pedoman bagi kaum muslimin yaitu:

Melarang membahas peristiwa yg belum terjadi sampai ia terjadi. Sebagaimana Firman Allah Ta’ala “Hai orang-orang yg beriman ! janganlah kamu menanyakan semua perkara krn bila diterangkan padamu nanti kamu akan jadi kecewa ! tapi jika kamu menayakan itu ketika turunnya al-qur’an tentulah kamu akan diberi penjelasan. Kesalahanmu itu telah diampuni oleh Allah dan Allah maha pengampunlagi penyayang.” Dan dalam sebuah hadits ada tersebut bahwa Nabi Saw. telah melarang mempertanyakan “Aqhluthath” yakni masalah-masalah yg belum lagi terjadi.

Menjauhi banyak tanya dan masalah-masalah pelik. Dalam sebuah hadits di katakan “Sesungguhnya Allah membenci banyak debat banyak tanya dan menyia-nyiakan harta.” “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban maka janganlah disia-siakan dan telah menggariskan undang-undang maka jangan dilampui mengaharamkan beberapa larangan maka jangan dlannggar serta mendiamkan beberapa perkara bukan krn lupa utk menjadi rahmat bagimu maka janganlah dibangkit-bangkit!” “Orang yg paling besar dosanya ialah orang yg menanyakan suatu hal yg mulanya tidak haram kemudian diharamkan dgn sebab pertanyaan itu.”

Menghindarkan pertikaian dan perpecahan didalam agama. Sebagaimana Firman Allah Ta’ala “Hendaklah kamu sekalian berpegang teguh pada tali Allah dan jangan berpecah belah !” . Dan firmanNya “Janganlah kamu berbantah-bantahan dan jangan saling rebutan nanti kamu gagal dan hilang pengaruh!” . Dan firmanNya lagi “Dan janganlah kamu seperti halnya orang-orang yg berpecah-belah dan bersilang sengketa demi setelah mereka menerima keterangan-keterangan! dan bagi mereka itu disediakan siksa yg dahsyat.”

Mengembalikan masalah-masalah yg dipertikaikan kepada Kitab dan sunah. Berdasarkan firman Allah SWT “Maka jika kamu berselisih tentang sesuatu perkara kembalilah kepada Allah dan Rasul.” . Dan firman-Nya “Dan apa-apa yg kamu perselisihkan tentang sesuatu maka hukumnya kepada Allah.” . Hal demikian itu krn soal-soal keagamaan telah diterangkan oleh Al-qur’an sebagaimana firman Allah SWT “Dan kami turunkan Kitab Suci Al-qur’an utk menerangkan segala sesuatu.” . Begitu juga dalam surah Al-An’am 38 An-Nahl 44 dan An-Nisa 105 Allah telah menjelaskan keuniversalan al Qur’an terhadap berbagai masalah kehidupan. Sehingga dgn demikian sempurnalah ajaran Islam dan tidak ada lagi alasan utk berpaling kepada selainnya. Allah SWT berfirman “Pada hari ini telah Ku sempurnakan bagimu agamamu telah Ku cukupkan ni’mat karunia-Ku dan telah Ku Ridhoi Islam sebagai agamamu.” . Dan firman Allah SWT “Tidak ! Demi Tuhan ! mereka belum lagi beriman sampai bertahkim padamu tentang soal-soal yg mereka perbantahkan kemudian tidak merasa keberatan didalam hati menerima putusanmu hanya mereka serahkan bulat-bulat kepadamu.” Pembahasan ini Insya Allah akan bersambung pada judul “Sejarah Perkembangan Fiqh dan Meredupnya.”

Diolah dari berbagai sumber kredibel


Read more
 
Ujian Nasional Online © 2011 Schools Directory & World Sharings. Supported by Google docs viewer

Thanks for All friends